Sebagai suatu prosedur tetap bahwa setiap kegiatan tentunya harus ada pertanggungjawaban, demikian pula di BKM Ridho Ilahi , Desa / Kelurahan Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan yang mengelola dana masyarakat, maka setiap kegiatannya harus bisa dipertanggungjawabkan sesuai dengan kaidah akutansi yang akuntable dan transparan.
Untuk itu setiap tutup tahun maka semua kegiatan BKM akan diaudit oleh AUDITOR INDEPENDEN. Tujuannya agar tidak terjadi penyimpangan maupun penyelewengan baik yang dilakukan BKM, KSM maupun Masyarakat Penerima Manfaat dan manfaatnya pencatatan pembukuan sudah sesuai dengan aturan baku yang ada.
Audit atau pemeriksaan dalam arti luas bermakna evaluasi terhadap suatu organisasi, sistem, proses, atau produk. Audit dilaksanakan oleh pihak yang kompeten, objektif, dan tidak memihak, yang disebut auditor. Tujuannya adalah untuk melakukan verifikasi bahwa subjek dari audit telah diselesaikan atau berjalan sesuai dengan standar, regulasi, dan praktik yang telah disetujui dan diterima.
Laporan Auditor Independen 2010
Laporan Auditor Independen 2011
Laporan Auditor Independen 2012
Laporan Auditor Independen 2013
Laporan Auditor Independen 2014
Laporan Auditor Independen 2015
Laporan Auditor Independen 2016 .sudah dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 13 April 2017 di gedung Sekretariat TP-PKK Desa Sukaresmi , masih dalam proses



Tidak ada komentar:
Posting Komentar