Pemahaman isi dokumen RPLP.
Pemahaman target luasan kumuh yang akan di selesaikan.
Pemahaman persoalan kumuh diwilayahnya
.
Pemahaman keterkaitan dengan baseline data 100-0-100.
Pemahaman hal –hal prioritas untuk diselesaikan.
Latar Belakang
Masalah permukiman kumuh hingga saat ini masih menjadi masalah utama yang dihadapi di kawasan permukiman perkotaan. Tingginya arus urbanisasi akibat menumpuknya sumber mata pencaharian di kawasan perkotaan menjadi magnet yang cukup kuat bagi masyarakat perdesaan (terutama golongan MBR) untuk bekerja di kawasan perkotaan dan tinggal di lahan-lahan ilegal yang mendekati pusat kota, hingga akhirnya menciptakan lingkungan permukiman kumuh. Di sisi lain, belum terpenuhinya standar pelayanan minimal (SPM) perkotaan pada beberapa kawasan permukiman yang berada di lahan legal pun pada akhirnya juga bermuara pada terciptanya permukiman kumuh di kawasan perkotaaan.
Bermukim di kawasan kumuh perkotaan bukan merupakan pilihan melainkan suatu keterpaksaan bagi kaum MBR yang harus menerima keadaan lingkungan permukiman yang tidak layak dan berada di bawah standar pelayanan minimal seperti rendahnya mutu pelayanan air minum, drainase, limbah, sampah serta masalah-masalah lain seperti kepadatan dan ketidakteraturan bangunan yang lebih lanjut berimplikasi pada meningkatnya bahaya kebakaran maupun dampak sosial seperti tingkat kriminal yang cenderung meningkat dari waktu ke waktu.
Permasalahan permukiman kumuh menjadi salah satu isu utama pembangunan perkotaan yang cukup menjadi polemik, karena upaya penanganan yang sebenarnya dari waktu ke waktu sudah dilakukan berbanding lurus dengan terus berkembangnya kawasan kumuh dan munculnya kawasan-kawasan kumuh baru. Secara khusus dampak permukiman kumuh juga akan menimbulkan paradigma buruk terhadap penyelenggaraan pemerintah, dengan memberikan dampak citra negatif akan ketidakberdayaan dan ketidakmampuan pemerintah dalam pengaturan pelayanan kehidupan dan penghidupan warganya. Dilain sisi dibidang tatanan sosial budaya kemasyarakatan, komunitas yang bermukim di lingkungan permukiman kumuh secara ekonomi pada umumnya termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah, yang seringkali menjadi alasan penyebab terjadinya degradasi kedisiplinan dan ketidaktertiban dalam berbagai tatanan sosial masyarakat.
Sebagai perwujudan komitmen untuk mengentaskan kawasan permukiman kumuh di perkotaan, dalam RPJMN 2015 - 2019 telah ditetapkan sasaran penyelenggaraan permukiman di kota / kawasan perkotaan yaitu mewujudkan kota tanpa permukiman kumuh melalui penanganan kawasan permukiman kumuh seluas 38.431 Ha.
Mengingat cakupan pekerjaan dan skala pencapaian, sasaran ini tidak mungkin dapat dilakukan sendiri oleh Pemerintah apalagi oleh satu Kementerian/Lembaga, maka diperlukan kolaborasi semua pihak dan semua pelaku antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya agar sasaran tersebut dapat tercapai.
Kawasan permukiman kumuh seluas 38.431 Ha, terdiri dari 23.473 Ha berada di wilayah perkotaan dan 14.958 Ha berada di wilayah perdesaan. Khusus untuk wilayah perkotaan, Direktorat Jenderal Cipta Karya melaksanakan berbagai program penanganan permukiman kumuh antara lain :
Sinergi penyusunan perencanaan penanganan kumuh dengan pemerintah daerah, yang disebut dengan nama Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KP-KP) di 93 kab/kota melalui sumber pendanaan APBN;
Sinergi penyusunan pengaturan kumuh dengan pemerintah daerah yang disebut dengan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di 68 kab/kota melalui sumber pendanaan APBN;
Kegiatan Prioritas Keterpaduan Penanganan Permukiman Kumuh Perkotaan di 30 Kab/Kota melalui sumber pendanaan APBN;
Kegiatan peningkatan kualitas permukiman kumuh perkotaan di 139 Kab/Kota prioritas melalui sumber pendanaan APBN;
National Slum Upgrading Program (NSUP) - Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) di 269 Kab/Kota melalui pendanaan PLN (World Bank dan Islamic Development Bank), APBN, APBD dan Masyarakat;
Neighborhood Upgrading and Shelter Project 2 (NUSP-2) di 20 Kab/Kota melalui pendanaan PLN (Asean Development Bank), APBN, APBD dan Masyarakat;
Rencana Penataan Lingkungan Permukiman (RPLP) adalah dokumen rencana penataan lingkungan permukiman tingkat kelurahan/desa berjangka waktu 5 tahun yang merupakan penjabaran RP2KP-KP, serta disusun oleh masyarakat, didampingi oleh pemerintah daerah, fasilitator, dan tim ahli perencanaan kota. Dokumen ini dijabarkan lagi ke dalam RTPLP, yang memuat rencana kegiatan sosial, ekonomi, dan lingkungan, dilengkapi Rencana O & P dan Rencana Investasi. Prioritas kegiatan lingkungan akan dibuatkan DED untuk infrastruktur tersier, dan untuk pelaksanaan kegiatan ekonomi, beberapa lokasi terpilih akan menyusun Rencana Aksi Pengembangan Penghidupan Berkelanjutan berbasis Masyarakat.
Perencanaan penanganan kumuh di tingkat kota/kabupaten dan di tingkat masyarakat (kelurahan) Perencanaan Penanganan Kumuh melalui Program KOTAKU di Tingkat Kab/Kota dan Tingkat Masyarakat
Maksud, Tujuan, Sasaran
Rencana Penataan Lingkungan Permukiman (RPLP) adalah rencana tata ruang pembangunan di tingkat kelurahan/desa untuk kurun waktu 5 tahun yang disusun berdasarkan aspirasi, kebutuhan dan cita‐cita masyarakat untuk memperbaiki kondisi lingkungan permukiman mereka serta mendukung kesiap‐siagaan masyarakat terhadap bencana. RPLP berupa dokumen rencana tata ruang yang dilengkapi dengan peta berskala 1 : 1.000 atau 1 : 5.000 dari suatu kelurahan/desa.
RPLP berisi peta kondisi eksisting atau rona awal, peta topografi dan peta rencana peruntukan lahan lima tahun ke depan, analisis perkara‐perkara kritis kemungkinan kerusakan lingkungan dan sosial, rencana infrastruktur, rencana fasilitas dan utilitas permukiman, Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Sosial (RPLS), aturan‐aturan dan kesepakatan‐kesepakatan tentang pembangunan kawasan. RPLP merupakan pedoman dan alat kontrol/pengawasan pembangunan kawasan bagi masyarakat, pemerintah, swasta, LSM dan donor yang ingin berpartisipasi dalam pembangunan permukiman di tingkat kelurahan/desa.
Maksud
Dokumen RPLP Desa Sukadami dimaksudkan untuk mengarahkan jalannya pembangunan fisik sejak dini, mengendalikan pertumbuhan dan perubahan fisik lingkungan, mewujudkan pemanfaatan ruang secara efektif, tepat guna dan spesifik setempat. Selain itu menjadi masukan teknis pada Pemerintah dalam mengarahkan peran serta seluruh pelaku pembangunan (pemerintah, swasta, masyarakat local, investor dalam mewujudkan lingkungan yang dikehendaki) khususnya di Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Memetakan sumberdaya untuk pelaksanaan kegiatan
penanganan kumuh.
Membangun kolaborasi kegiatan penanganan kumuh
Sasaran
Sasaran yang akan dicapai terhadap penyusunan RPLP Desa Sukadami adalah sebagai berikut :
Menciptakan perangkat kendali penataan bangunan yang memberikan arahan pengawasan, penertiban dan mekanisme perijinan sekaligus memberikan arahan program dan rencana yang dapat diacu oleh setiap pelaku pembangunan, khususnya masyarakat dan dunia usaha yang memperdayakan kemampuan kelembagaan Pemda dan Pemerintah Desa Sukadami ;
Menyusun arah program dan rencana penjabaran lahan yang telah ditetapkan untuk kurun waktu tertentu, penetapan fungsi-fungsi bangunan, kebutuhan ruang terbuka, fasilitas umum dan fasilitas sosial.
Tersusunnya dokumen rencana pengembangan desa.
Tersusunnya program & pembiayaan pengembangan desa.
Tersusunnya arahan channeling pembiayaan program pengembangan.
Tersusunnya arahan pengembangan kelembagaan dalam pengembangan desa.
Tersusunnya skema pengelolaan spot-spot pengembangan desa.
Terciptanya keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara kawasan lindung dan kawasan budidaya, terutama antar lingkungan permukiman dalam kawasan ;
Tersusunnya rencana dan kebijakan, serta keterpaduan program-program pembangunan antar kawasan maupun dalam kawasan di wilayah Desa Sukadami Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi ;
Terdorongnya minat investasi masyarakat dan dunia usaha di wilayah Desa Sukadami Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi ;
Terkoordinasikannya pembangunan antar wilayah dan antar sektor pembangunan.
Pemahaman mekanisme pencairan dan pemanfaatan BDI.
Pemahaman bahwa BDI merupakan dana stimulan
Apresiasi konteks dan nilai lingkungan.
Rencana umum desain.
Konsep perancangan komprehensif
Konsep peruntukan lahan
Konsep tata bangunan
Konsep sistem sirkulasi
Konsep ruang terbuka hijau
Konsep kualitas lingkungan
Konsep prasarana dan utilitas