PAKET INFORMASI PROGRAM KOTAKU
Latarbelakang
Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 28H
Ayat 1 menyatakan bahwa: “Setiap orang
berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan”. Ayat tersebut menunjukkan bahwa tinggal di sebuah
hunian dengan lingkungan yang layak merupakan hak dasar yang harus dijamin
pemenuhannya oleh Pemerintah sebagai penyelenggara negara.
Penanganan
permukiman kumuh menjadi tantangan yang rumit bagi pemerintah kota/kabupaten,
karena selain merupakan masalah, di sisi lain ternyata merupakan salah satu
pilar penyangga perekonomian kota. Berangkat dari cita-cita bangsa dan
memperhatikan berbagai tantangan yang ada, Pemerintah menetapkan penanganan perumahan dan
permukiman kumuh sebagai target nasional yang dituangkan dalam Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Dalam RPJMN 2015-2019
disebutkan bahwa salah satu sasaran pembangunan kawasan permukiman adalah tercapainya
pengentasan permukiman kumuh perkotaan menjadi 0 (nol) hektar melalui
penanganan kawasan permukiman kumuh seluas 38.431 Ha.
Untuk itu, seluruh
program di Ditjen Cipta Karya (DJCK) Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (Kemen. PUPR) dalam
kurun waktu 5 tahun ke depan akan difokuskan untuk mewujudkan
permukiman yang layak huni hingga tercapai 0 Ha kumuh tanpa menggusur. Oleh karena itu, DJCK menginisiasi pembangunan
platform kolaborasi untuk mewujudkan permukiman layak huni melalui Program
KOTAKU.
Pengertian
Program dan Definisi “Kumuh”
Program KOTAKU
(Kota Tanpa Kumuh) adalah program yang dilaksanakan secara nasional di 269
kota/kabupaten di 34 Propinsi yang menjadi “platform” atau basis penanganan
kumuh yang mengintegrasikan berbagai sumber daya dan sumber pendanaan, termasuk
dari pemerintah pusat, provinsi, kota/kabupaten, pihak donor, swasta,
masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya. KOTAKU bermaksud untuk membangun
sistem yang terpadu untuk penanganan kumuh, dimana pemerintah daerah memimpin
dan berkolaborasi dengan para pemangku kepentingan dalam perencanaan maupun
implementasinya, serta mengedepankan partisipasi masyarakat. KOTAKU diharapkan menjadi “platform
kolaborasi” yang mendukung
penanganan kawasan
permukiman kumuh seluas 38.431 Ha yang dilakukan
secara bertahap di seluruh Indonesia melalui pengembangan kapasitas
pemerintah daerah dan masyarakat, penguatan kelembagaan, perencanaan, perbaikan
infrastruktur dan pelayanan dasar di tingkat kota maupun masyarakat, serta
pendampingan teknis untuk mendukung
tercapainya sasaran RPJMN 2015-2019 yaitu pengentasan permukiman kumuh perkotaan menjadi 0 persen.
Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman dijelaskan bahwa Permukiman Kumuh adalah
permukiman yang tidak laik huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat
kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan
prasarana yang tidak memenuhi syarat, sedangkan Perumahan Kumuh adalah
perumahan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian.
Dari pengertian tersebut dapat dirumuskan
karakteristik perumahan kumuh dan permukiman kumuh dari aspek fisik sebagai berikut:
1. Merupakan satuan entitas perumahan dan permukiman;
2. Kondisi bangunan tidak memenuhi syarat, tidak teratur dan
memiliki kepadatan tinggi;
3. Kondisi sarana dan prasarana tidak memenuhi syarat. Khusus untuk bidang
keciptakaryaan, batasan sarana dan prasarana adalah sebagai berikut:
a.
Keteraturan bangunan
b.
Jalan Lingkungan;
c.
Drainase Lingkungan,
d.
Penyediaan Air Bersih/Minum;
e.
Pengelolaan
Persampahan;
f.
Pengelolaan Air
Limbah;
g.
Pengamanan Kebakaran; dan
h.
Ruang Terbuka Publik.
Karakteristik fisik tersebut
selanjutnya menjadi dasar perumusan kriteria dan indikator dari gejala kumuh dalam proses identifikasi lokasi perumahan kumuh dan
permukiman kumuh. Selain karakteristik fisik, karakteristik non fisik pun
perlu diidentifikasi guna melengkapi penyebab kumuh dari aspek non fisik
seperti perilaku masyarakat, kepastian bermukim, kepastian berusaha, dsb.
Tujuan
Program
Tujuan
program adalah meningkatkan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar di
kawasan kumuh perkotaan untuk mendukung terwujudnya permukiman perkotaan yang layak huni, produktif dan berkelanjutan.
Tujuan tersebut dicapai
melalui tujuan antara sebagai berikut:
1. Menurunnya
luas kawasan permukiman kumuh menjadi 0 Ha;
2. Terbentuknya
Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP) di
tingkat kabupaten/kota dalam penanganan kumuh yang berfungsi dengan baik;
3. Tersusunnya
rencana penanganan kumuh tingkat kota/kabupaten dan tingkat masyarakat yang
terlembagakan melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD);
4. Meningkatnya
penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui penyediaan infrastruktur dan kegiatan peningkatan penghidupan masyarakat
untuk mendukung pencegahan
dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh; dan
5.
Terlaksananya aturan bersama sebagai upaya
perubahan perilaku hidup bersih dan sehat masyarakat dan pencegahan kumuh.
Pencapaian
tujuan program dan
tujuan antara diukur dengan merumuskan indikator kinerja keberhasilan dan target capaian program yang akan
berkontribusi terhadap tercapainya sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
(RPJMN) 2015-2019 yaitu pengentasan permukiman
kumuh perkotaan menjadi 0 persen. Secara garis besar pencapaian tujuan diukur
dengan indikator “outcome” sebagai
berikut:
1.
Meningkatnya akses masyarakat terhadap
infrastruktur dan pelayanan perkotaan pada kawasan kumuh sesuai dengan kriteria
kumuh yang ditetapkan (a.l drainase; air bersih/minum; pengelolaan persampahan; pengelolaan air limbah; pengamanan kebakaran; Ruang Terbuka Publik);
2. Menurunnya
luasan kawasan kumuh karena akses infrastruktur dan pelayanan perkotaan yang
lebih baik;
3. Terbentuk
dan berfungsinya kelembagaan yaitu Pokja PKP di tingkat kota/kabupaten untuk
mendukung program KOTAKU; dan
4. Penerima
manfaat puas dengan kualitas infrastruktur dan pelayanan perkotaan di kawasan
kumuh.
Strategi
Operasional
Strategi operasional dalam penyelengaraan
program adalah sebagai berikut:
- Menyelenggarakan
penanganan kumuh melalui pencegahan kumuh dan peningkatan kualitas
permukiman kumuh;
- Meningkatkan
kapasitas dan mengembangkan
kelembagaan yang mampu
berkolaborasi dan membangun jejaring penanganan kumuh mulai dari tingkat pusat
s.d. tingkat masyarakat;
- Menerapkan
perencanaan partisipatif
dan penganggaran yang terintegrasi dengan multi-sektor dan multi-aktor;
- Memastikan
rencana penanganan kumuh dimasukkan dalam agenda RPJM Daerah dan
perencanaan formal lainnya;
- Memfasilitasi
kolaborasi dalam pemanfaatan produk data dan rencana yang sudah ada,
termasuk dalam penyepakatan data dasar (baseline) permukiman yang akan dijadikan pegangan bersama dalam perencanaan dan
pengendalian;
- Meningkatkan akses terhadap pelayanan dasar lingkungan yang terpadu dengan
sistem kota; Mengembangkan perekonomian lokal sebagai sarana peningkatan penghidupan berkelanjutan;
- Advokasi kepastian bermukim bagi masyarakat
berpenghasilan rendah kepada semua pelaku kunci; dan
- Memfasilitasi
perubahan sikap dan perilaku
pemangku kepentingan dalam menjaga lingkungan permukiman agar layak huni dan
berkelanjutan.
Prinsip
Prinsip
dasar yang diterapkan dalam pelaksanaan Program KOTAKU adalah:
1. Pemerintah daerah sebagai Nakhoda
Pemerintah daerah dan
pemerintah desa/kelurahan memimpin kegiatan
penanganan permukiman kumuh
2.
Perencanaan
komprehensif dan berorientasi outcome (pencapaian tujuan program)
Penataan permukiman diselenggarakan
dengan pola pikir yang komprehensif dan
berorientasi pencapaian tujuan terciptanya permukiman layak huni sesuai visi kabupaten/ kota
3.
Sinkronisasi
perencanaan dan penganggaran
Rencana penanganan kumuh merupakan produk
Pemda sehingga mengacu pada visi kabupaten/ kota dalam RPJMD.
4.
Partisipatif.
Pembangunan
partisipatif dengan memadukan perencanaan dari atas (top-down) dan dari bawah (bottom-up)
5.
Kreatif
dan Inovatif
Prinsip kreatif
dalam penanganan permukiman kumuh adalah upaya untuk selalu mengembangkan
ide-ide dan cara-cara baru dalam melihat masalah dan peluang yang
sangat dibutuhkan dalam penanganan kumuh
6.
Tata
Kelola Kepemerintahan yang Baik (good
governance)
pemerintah daerah pemerintah
desa/kelurahan dan masyarakat mampu
melaksanakan dan mengelola pembangunan wilayahnya secara mandiri, dengan
menerapkan tata kelola yang baik (good
governance).
7. Investasi penanganan kumuh disamping harus
mendukung perkembangan kota juga harus mampu meningkatkan kapasitas dan
daya dukung lingkungan.
Komponen Program
Pola Penanganan
Sesuai dengan tujuan program, penanganan permukiman kumuh yang
dimaksud dalam Program KOTAKU tidak hanya mengatasi kekumuhan yang sudah ada,
namun juga untuk mencegah tumbuhnya kekumuhan baru. Cakupan kerja penanganan kumuh dalam Program KOTAKU berdasarkan
kondisi kualitas permukiman yang ada dapat dibedakan menjadi tiga pola penanganan, yang mengacu
kepada Undang-Undang No. 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman,
yaitu:
1.
Pencegahan
Tindakan pencegahan kumuh meliputi
pengelolaan dan pemeliharaan kualitas
perumahan dan permukiman, serta dengan pencegahan tumbuh dan berkembangnya perumahan dan
permukiman kumuh baru.
2.
Peningkatan Kualitas
Peningkatan kualitas perumahan kumuh dan
permukiman kumuh dapat dilaksanakan
melalui pola-pola penanganan, antara lain pemugaran, peremajaan, dan permukiman kembali
3.
Pengelolaan
a. Pengelolaan dilakukan untuk
mempertahankan dan menjaga kualitas perumahan dan permukiman secara
berkelanjutan;
b. Pengelolaan dilakukan oleh masyarakat
secara swadaya;
c. Pengelolaan oleh masyarakat
difasilitasi oleh pemerintah daerah baik dukungan pendanaan untuk pemeliharaan
maupun penguatan kapasitas masyarakat untuk melaksanakan pengelolaan; dan
d. Pengelolaan
oleh pemerintah daerah dengan berbagai sumber pendanaan.
Lokasi
Program
kotaku dilaksanakan di 269 kota/kabupaten di 34 Propinsi di seluruh Indonesia. Cakupan lokasi program berdasarkan kategori kegiatan adalah sebagai
berikut:
1.
Kegiatan
peningkatan kualitas permukiman dilaksanakan di seluruh kawasan teridentifikasi kumuh yang diusulkan kabupaten/kota. Khusus
untuk perbaikan infrastruktur tingkat kota (infrastruktur primer dan sekunder),
dukungan investasi dari pemerintah pusat hanya akan diberikan kepada
kota/kabupaten terpilih, yang memenuhi kriteria tertentu.
2.
Kegiatan
pencegahan kumuh dilaksanakan di seluruh kelurahan dan atau
kawasan/kecamatan Perkotaan
diluar kel/desa kawasan yang teridentifikasi kumuh termasuk
lokasi kawasan permukiman
potensi rawan kumuh yang diidentifikasi
pemerintah kabupaten/kota.
3.
Kegiatan
pengembangan penghidupan berkelanjutan dilakukan di semua
lokasi peningkatan kualitas maupun pencegahan kumuh.
Diagram Perencanaan Penanganan Kumuh melalui KOTAKU di Tingkat
Kota dan
Tingkat Masyarakat
Diagram Penyelenggaraan Program KOTAKU Tingkat
Kota dan Masyarakat
Persiapan
1. Advokasi dan Sosialisasi Program/Kegiatan
a. Advokasi
ke para pemangku kepentingan nasional, daerah dan masyarakat;
b. Lokakarya orientasi tingkat pusat untuk pelaku
atau pengelola program seperti PMU,
CCMU dan Pokja PKP Nasional;
c. Lokakarya
orientasi tingkat nasional,
tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota.
2. Penentuan Kabupaten/Kota Sasaran
a. Seleksi
kabupaten/kota yang memiliki komitmen penanganan kumuh dan kriteria sesuai yang
ditentukan Program
b. Penandatanganan
MOU antara Pusat dan Pemerintah Daerah sebagai bukti komitmen akan
menyelenggarakan Program KOTAKU
3. Pengembangan Kebijakan dan Penguatan
Kelembagaan
a. Pengembangan
kebijakan, strategi dan peraturan/pedoman yang dibutuhkan untuk pelaksanaan
penanganan permukiman kumuh di daerah. Bila diperlukan dapat dilakukan studi
dan kajian lapangan pendukung;
b. Pengembangan
kelembagaan pengelola program seperti PMU, CCMU (Central Collaboration
Management Unit), Pokja PKP nasional dan daerah serta kelembagaan masyarakat;
c. Pengembangan sistem informasi terpadu; dan
d.
Penguatan
kapasitas kelembagaan dan para pelaku dilaksanakan melalui pelatihan untuk
para pelaku dan pemangku kepentingan nasional.
Di
tingkat kota/kabupaten tahap persiapan meliput:
1.
Penyepakatan MoU antara pemerintah daerah dengan dengan pemerintah pusat
untuk menyelenggarakan Program KOTAKU. MoU menyepakati
indikasi kebutuhan pendampingan kabupaten/kota yang bersangkutan, termasuk
apakah akan menggunakan rencana penanganan kumuh yang sudah ada (yang memenuhi
kriteria minimum dan tercantum dalam RPJM), merevisi, atau menyusun yang baru.
3.
Penggalangan Komitmen
Para Pemangku Kepentingan
4.
Pembentukan atau
Penguatan Pokja Penanganan Permukiman kumuh
5.
Komitmen Penyusunan
Dokumen RP2KP-KP
Perencanaan
1. Persiapan
perencanaan
2. Penyusunan
RP2KP-KP dan RPLP
3. Penyusunan
Rencana Detil/Teknis
Pelaksanaan
1.
Penganggaran
di tingkat nasional, propinsi maupun kabupaten/kota untuk memastikan
keterpaduan dan ketersediaan anggaran sesuai dengan rencana investasi yang
telah disepakati dalam RP2KP-KP, rencana kawasan, maupun dokumen lainnya. Kegiatan yang akan dilaksanakan,
berdasarkan prioritas dari perencanaan penanganan permukiman kumuh tingkat
Kab/Kota atau Kelurahan/Desa dengan sumber pembiayaan dari APBN, APBD, swadaya
masyarakat dan sumber pembiayaan lainnya yang sah
2.
Penyusunan
DED, pelelangan, konstruksi, dan supervise kegiatan. Pelaksana kegiatan infrastruktur skala
kabupaten/kota secara kontraktual oleh pihak ketiga (kontraktor) dengan
pengadaan barang dan jasa oleh Satker Provinsi, mengacu pada peraturan
perundangan yang berlaku
3.
Sosialisasi, edukasi, pelatihan terkait
pemberlakuan Aturan Bersama atau aturan lainnya untuk pencegahan kumuh dan
Rencana O & P
Keberlanjutan
Tahapan keberlanjutan ini diartikan sebagai tahap setelah
pelaksaaan lapangan dilakukan meskipun demikian hal tersebut tidak dapat
terjadi dengan sendirinya, melainkan harus diupayakan sejak awal proses dari
tahapan persiapan, perencanaan dan pelaksanaan dimana didalamnya ada tahapan
monitoring dan evaluasi. Upaya keberlanjutan pada program ini diharapkan pada
keberlanjutan yang diuraikan sebagai berikut:
1.
Penyusunan kerangka
regulasi
2.
Penguatan Kelembagaan untuk Penganggaran dan Operasional dan
Pemeliharaan. Pembangunan
lembaga pengelola infrastruktur yang telah dibangun, misalnya penilik sampah,
penilik drainase, kebakaran, bangunan, dsb
3.
Pengelolaan Database dan Mekanisme Pemantauan Pelaksanaan Program.
4. Kegiatan
monitoring dilakukan dengan memanfaatkan system informasi dan GIS yang berbasis
website. Sistem informasi mencakup profil kumuh di tingkat kota/kabupaten,
kawasan, maupun kelurahan sesuai data hasil survey baseline maupun SK kumuh,
ringkasan RP2KP-KP dan RPLP, proses dan progress kegiatan peningkatan kualitas
maupun pencegahan, hasil2 kegiatan infrastruktur, capaian indicator kinerja,
maupun informasi kelembagaan, pemprograman maupun penganggaran di tingkat
kota/kabupaten. Tahap evaluasi diselenggarakan dengan mengacu pada baseline
data, hasil monitoring dan survey khusus untuk studi evaluasi. Evaluasi akan
memberikan gambaran pencapaian serta rekomendasi sebelum masuk ke siklus
selanjutnya.
Pelaku Program Struktur Organisasi Pengelolaan KOTAKU
Pengelolaan
Pengaduan Masyarakat
Diagramatis mekanisme penanganan pengaduan